Berdasarkan Surat Dinas KPU Kabupaten Grobogan Nomor : 78/KPU.Kab-012.329260/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020. Adapaun syarat menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020 sebagai berikut :
- Berusia diantara 20 hingga maksimal 50 tahun;
- Sehat jiwa raga dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif;
- Bersedia bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya;
- Bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama bekerja.
Secara lengkap terkait dengan syarat dan kelengkapan dokumen pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) silahkan unduh Surat Dinas KPU Kabupaten Grobogan sebagai berikut :
Dokumen Pendaftaran dapat diunduh sebagai berikut :
Syarat PPDP Pilbup Grobogan Tahun 2020
Reviewed by ppkpulokulon
on
June 26, 2020
Rating:
No comments: