Pembentukan PPDP Pilbup Grobogan 2020

PPDP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan akan segera membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) guna mencocokan dan meneliti data pemilih menjelang pilkada serentak tahun 2020.

Pembentukan PPDP tersebut sesuai dengan Surat Dinas KPU Kabupaten Grobogan Nomor 69/KPU.Kab-012.329260/VI/2020 tertanggal 20 Juni 2020 tentang Pembentukan PPDP Pilbup Grobogan 2020.

Dalam Surat tersebut disebutkan bahwa pembentukan PPDP akan dilaksanakan dari 24 Juni hingga 14 Juli 2020, sedangkan, untuk masa kerjanya anggota PPDP akan mulai bertugas dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Proses Pembentukan PPDP akan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara ( PPS) mengajukan nama-nama calon PPDP melalui PPK untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Grobogan dan disahkan menjadi PPDP dengan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan.

Sementara itu disampaikan oleh Bapak Ngatiman (Anggota KPU Kabupaten Grobogan) melalui Koordinasi Virtual disampaikan, syarat untuk menjadi PPDP yang paling utama yakni harus dapat menggunakan aplikasi android dengan usia maksimal 50 tahun dan diutamakan mereka yang berada di lingkungan masing-masing PPS.

PPDP harus memahami wilayah kerjanya sehingga dalam pemetaan pemilih sesuai dengan A KWK (data penduduk potensial pemilih pemilihan).

Untuk lebih detailnya terkait dengan Syarat, Jadwal, dan Tahapan Pembentukaan PPDP Pilbup Grobogan 2020 silahkan unduh Surat KPU Kabupaten Grobogan sebagai berikut :


UNDUH FORMULIR PENDAFTARAN PPDP PILBUP GROBOGAN 2020 FORMAT MS. WORD BERIKUT :
Pembentukan PPDP Pilbup Grobogan 2020 Pembentukan PPDP Pilbup Grobogan 2020 Reviewed by ppkpulokulon on June 21, 2020 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.