Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu 2019


Panunggalan - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pulokulon menggelar rapat koordinasi bersama dengan Anggota PPS dan Sekretariat PPS Se Kecamatan Pulokulon bertempat di Pendopo Kecamatan Pulokulon (21/2).

Dalam rapat tersebut disampaikan oleh Divisi SDM dan Parmas PPK Kecamatan Pulokulon Syamsul Huda Muh bahwa pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu 2019 dengan sistem Penetapan Kembali bagi PPS Pilgub Tahun 2018, tetapi ada ketentuan khusus yang menyangkut dengan Periodisasi anggota PPS yang sudah dua Periode dengan perhitungan sebagai berikut :
1. Periode I    : Tahun 2004 s.d 2008
2. Periode II   : Tahun 2009 s.d 2013
3. Periode III  : Tahun 2014 s.d 2018

Selain Periodisasi juga dilakukan penilaian kinerja PPS, yang berasal dari unsur Anggota PPS, Sekretariat PPS, PPK, dan KPU dimana dalam penyampian evaluasi kinerja tersebut di tunggu sampai dengan tanggal 23 Februari 2018 pungkasnya.


Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu 2019 Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu 2019 Reviewed by ppkpulokulon on February 21, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.