Pembentukan PPDP Pilgub Jateng 2018

Menindak lanjuti Surat Edaran KPU Kabupaten Grobogan Nomor 01/KPU.Kab-12.329260/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Pembentukan PPDP Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Pulokulon untuk :


  1. Mengusulkan Daftar Nama PPDP kepada KPU melalui PPK sesuai dengan jumlah TPS sebagaimana terlampir dalam surat ini paling lambat Jum’at, 5 Januari 2018 berupa Hardcopy dan Softcopy. 
  2. PPDP yang diusulkan oleh PPS menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup sebagaimana terlampir.
  3. PPS melalaui PPK mengusulkan PPDP yang dipandang dapat memenuhi tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraran Perundang-undangan yang dapat berasal dari Pengurus Rukun Tangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.

Daftar Unduhan :
  1. Surat Edaran KPU RI No. 793/PL.03-1.SD/01/KPU/XII/2017 tentang Pelaksanaan Coklit untuk Pemilihan Serentak Tahun 2018
  2. Surat PPK Nomor : 016/PPK-PLK/I/2018 tentang PPDP Pilgub Jateng 2018 dan Daftar Jumlah TPS dan Jumlah PPDP 
  3. Lampiran Daftar Nama PPDP dikirim ke PPK
  4. Surat Pernyataan PPDP



Pembentukan PPDP Pilgub Jateng 2018 Pembentukan PPDP Pilgub Jateng 2018 Reviewed by ppkpulokulon on January 02, 2018 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.