Menindak lanjuti Surat Edaran KPU Kabupaten Grobogan Nomor 01/KPU.Kab-12.329260/I/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Pembentukan PPDP Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan kepada semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Pulokulon untuk :
- Mengusulkan Daftar Nama PPDP kepada KPU melalui PPK sesuai dengan jumlah TPS sebagaimana terlampir dalam surat ini paling lambat Jum’at, 5 Januari 2018 berupa Hardcopy dan Softcopy.
- PPDP yang diusulkan oleh PPS menandatangani surat pernyataan bermaterai cukup sebagaimana terlampir.
- PPS melalaui PPK mengusulkan PPDP yang dipandang dapat memenuhi tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraran Perundang-undangan yang dapat berasal dari Pengurus Rukun Tangga (RT) atau Rukun Warga (RW).
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.
Daftar Unduhan :
- Surat Edaran KPU RI No. 793/PL.03-1.SD/01/KPU/XII/2017 tentang Pelaksanaan Coklit untuk Pemilihan Serentak Tahun 2018
- Surat PPK Nomor : 016/PPK-PLK/I/2018 tentang PPDP Pilgub Jateng 2018 dan Daftar Jumlah TPS dan Jumlah PPDP
- Lampiran Daftar Nama PPDP dikirim ke PPK
- Surat Pernyataan PPDP
Pembentukan PPDP Pilgub Jateng 2018
Reviewed by ppkpulokulon
on
January 02, 2018
Rating:
No comments: