Surat Nomor 643/PP.05.3-SD/01/KPU/X/2017 Perihal Penjelasan Anggota PPK, PPS, dan KPPS Belum Pernah Menjabat 2 (dua) kali
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Sumber :
Surat Nomor 643/PP.05.3-SD/01/KPU/X/2017 Perihal Penjelasan Anggota PPK, PPS, dan KPPS Belum Pernah Menjabat 2 (dua) kali
Reviewed by ppkpulokulon
on
November 07, 2017
Rating:

No comments: